Pada hari Senin, tanggal 11 November 2024 dilaksanakan Bimbingan Teknis Penguatan Kelembagaan Posyandu oleh Dinas PMD Provinsi Jawa Timur yang bertempat di Ruang Pertemuan BUMDES Mutiara Welirang di Wisata Sumbergempong Ketapanrame Kec Trawas, yang diikuti oleh 50an perwakilan kader posyandu dari masing-masing kecamatan termasuk kader posyandu dari Desa Kumitir. Kegiatan ini dimulai pada pukul 09.00 WIB dengan materi 1 disampaikan oleh Dinas PMD Provinsi Jawa Timur mengenai Kelembagaan Posyandu.
Peraturan Menteri DalamNegeri Nomor 13 Tahun 2024 Tentang Pos Pelayanan Terpadu (tanggal 23 Agustus 2024). LEMBAGA HASIL PERMENDAGRI 13 TAHUN 2024, Posyandu merupakan bagian dari LKD/LKK sebagai wadah partisipasi masyarakat yang merupakan mitra pemerintah desa/kelurahan dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan serta meningkatkan pelayanan desa. Tugas dari lembaga posyandu ini yaitu :
MEMBANTU KADES/LURAH DLM PEMBERDAYAAN MASYARAKATIKUT perencanaan, pelaksanaan pembangunan DAN meningkatkan pelayanan MASYRAKAT. dengan memiliki fungsi antara lain : Aspirasi, Pelayanan, Pengembangan Hasil Pembangunan Partisipatif, Gotong Royong, Peningkatan Kesejahteraan dan SDM.
6 (ENAM) BIDANG SPM posyandu antara lain mencakup : pendidikan, kesehatan , pekerjaan umum, perumahan rakyat, trantibumlinmas,dan sosial. nantinya kelembagaan posyandu ini Dibentuk pada setiap Tingkat pemerintahan (Pusat, Provinsi, Kab/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan).
selain itu juga dalam bimtek ini kader posyandu diajarkan bagaimana cara berkomunikasi yang efektif saat melakukan tugasnya.