Kumitir (23/05/2022) bertempat di Kantor Desa Kumitir telah diselenggarakan Musyawarah Desa persetujuan rencana pendirian BUM Desa Bersama dari pengelolaan kegiatan DBM Eks PNPM-Mpd menjadi BUM Desa Bersama. Kegiatan ini dihadiri oleh Perangkat Desa Kumitir, Segenap Pengurus BPD, serta Pengurus PNPM Kecamatan dan Pengurus PNMP Desa Kumitir. Kegiatan ini dimulai pada pukul 09.00 WIB sampai dengan selesai.
Hal ini merupakan pelaksanaan amanat Pasal 73 Peraturan Pemerintah (PP) 11/2021 tentang BUMDesa, pengelola kegiatan dana bergulir eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MPd), wajib dibentuk menjadi BUMDesa Bersama yang disampaikan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar, dalam keterangan tertulis, Jumat (12/11/2021).
Tujuan pembentukan Pengelola Kegiatan DBM Eks PNPM- MPd menjadi BUM Desa bersama adalah untuk pencapaian penanggulangan kemiskinan melalui pendekatan Pemberdayaan Masyarakat Desa; menguatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa melalui proses pengambilan keputusan musyawarah antar Desa dan tata kelola BUM Desa bersama yang transparan dan akuntabel; memberi dasar kewenangan kepada pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota untuk melakukan pembinaan dan pengembangan; dan rujukan kebijakan pengelolaan kegiatan dana bergulir masyarakat dalam tata kelola BUM Desa bersama.
Kegiatan Musdes dimulai dengan pembukaan kemudian dilanjutkan dengan pemberian sambutan.Adapun hasil dari Musyawarah Desa yang telah dilaksanakan yaitu :
- Persetujuan Pembentukan Bumdesma yang mana Desa Kumitir termasuk salah satu desa yang ikut partisipasi
- Menyetujui Perwakilan Desa Kumitir yang akan hadir di MAD nantinya diantaranya:
- Mokhamad Khoirun selaku Kades
- Suyanto selaku BPD
- Lukman Teguh P selaku perangkat
- Tri Ani selaku Kelompok SPP
- Irnayati selaku Tomas
Kegiatan Musdes ini berjalan dengan lancar dan tetap mematuhi protocol kesehatan yang berlaku