Di awal tahun 2024,Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Mojokerto melakukan inovasi pembaruan pelayanan yakni melalui online berbasis Website. Pelayanan ini dapat dilakukan mandiri oleh semua desa seKabupaten Mojokerto yang sudah terdaftar di Dispenduk Capil Kabupaten Mojokerto. Dengan begitu Masyarakat dapat melakukan pengurusna dokumen adminduk hanya melalui desa setempat.
Dalam diskusi yang disampaikan pihak dispenduk mengatakan bahwa “Pelayanan Capil berbasis website ini akan terus dibenahi sampai menjadi lebih baik yang memudahkan masyarakat dalam melakukan pengurusan dokumen adminduk. Oleh karena itu,masukan,saran dan kritik dari admin dispendukcapil di desa sangat berarti untuk pembaruan pelayanan di website tersebut.”
Adapun berkas adminduk yang dapat diurus di desa meliputi :
- Instalisasi dan aktivasi KTP Digital
- Cetak ulang ktp yg rusak atau hilang
- Pengurusan Kartu Keluarga (Pindah masuk, pindah keluar, perubahan data, ataupun KK hilang
- Pengurusan Akte kelahiran baru (Yang Memiliki NIK dan Yang Belum Memiliki NIK)
- Pengurusan Akte Kelahiran Baru
Sedangkan untuk mengurus akte kelahiran ataupun kematian yang hilang atau perubahan data hanya bisa dilakukan di Dispenduk Capil langsung. Dengan adanya layanan desa ini diharapkan Masyarakat desa khususnya di Desa Kumitir lebih memperhatikan akan kepemilikan dokumen adminduknya.