Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Kumitir Kecamatan Jatirejo, resmi melantik 56 anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Kegiatan tersebut ditandai dengan pengucapan sumpah jabatan seluruh ketua maupun anggota KPPS serta penandatanganan sumpah jabatan.
Ketua PPS Desa Kumitir, Suherman menyampaikan, bahwa pelantikan tersebut berdasarkan keputusan KPU Kabupaten Mojokerto tentang penetapan dan pengangkatan KPPS Desa Kumitir untuk Pemilu serentak 2024.
"Mereka yang dilantik merupakan ketua dan anggota yang tersebar di 8 Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan masing-masing TPS diisi oleh 7 orang anggota KPPS yang terbagi atas 1 ketua dan 6 orang anggota. Dari 8 TPS tersebut ada 56 orang yang telah kita lantik hari ini," ujarnya usai melaksanakan pelantikan anggota KPPS di halaman kantor Desa Kumitir, pada Kamis (25/01/2024).
Usai dilantik, tambah dia, para anggota KPPS akan mengikuti bimbingan teknis (bimtek) terhadap seluruh anggota KPPS Desa Kumitir oleh PPK Kecamatan Jatirejo. Hal ini guna memaksimalkan para anggota KPPS agar mampu bekerja secara maksimal, berintegritas, profesional, jujur, dan adil.
Suherman berharap, 56 anggota KPPS yang telah dilantik baik ketua maupun anggota, dapat melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku yakni jujur, adil, dan optimal sebagai petugas Pemilu 2024.
"Harapan saya semoga anggota KPPS yang telah dilantik ini, bisa bekerja semaksimal mungkin agar Pemilu 2024 ini bisa berjalan lancar dan sukses," harapnya.
Sementara itu di tempat yang sama, Kepala Desa Kumitir, Mokhamad Khoirun berpesan agar seluruh anggota KPPS yang telah dilantik hari ini dapat memahami tugas pokok KPPS serta dapat menjalankan amanah maupun tanggung jawab secara profesional.
"Saya berpesan kepada semuanya agar dapat menjalankan amanah ini dengan sebaik mungkin," ungkapnya.