rss_feed

Desa Kumitir

Jln. Candi Tikus No. 58
Kecamatan Jatirejo Kabupaten Mojokerto Provinsi Jawa Timur , Kode Pos 61373

03210 mail_outline pemdes.kumitir@gmail.com

Hari Libur Nasional
Wafat Isa Almasih
  • MOKHAMAD KHOIRUN

    Kepala Desa

    Tidak Ada di Kantor
    Login Terakhir:
    07 November 2023 12:40:22
  • LUKMAN TEGUH PRASETYA

    Sekretaris Desa

    Lupa Melapor Keluar
    Login Terakhir:
    27 Desember 2023 07:11:42
  • AKHMAD RIZKY DWI SAMPURNA

    Kaur Umum dan Tata Usaha

    Tidak Ada di Kantor
    Login Terakhir:
    18 Februari 2024 16:03:28
  • KURNIA DWI AISYAH

    Kaur Keuangan

    Lupa Melapor Keluar
    Login Terakhir:
    25 Maret 2024 09:49:51
  • M. KHUSAINI

    Kasi Kesra

    Lupa Melapor Keluar
    Login Terakhir:
    28 Maret 2024 11:10:35
  • INDRI DWI WAHYUNI

    Kasi Pelayanan

    Lupa Melapor Keluar
    Login Terakhir:
    27 Maret 2024 08:15:28
  • SUWAYAH

    Kaur Perencanaan

    Tidak Ada di Kantor
  • ZAINI MUSTOFA

    Kepala Dusun Kumitir

    Lupa Melapor Keluar
    Login Terakhir:
    28 Maret 2024 11:09:11
  • NIRRIAWANG MAHALILA

    Kepala Dusun Bendo

    Tidak Ada di Kantor
    Login Terakhir:
    27 Maret 2024 09:58:39
  • WIJI YULI FIRLIAWAN

    Kepala Dusun Sedati

    Lupa Melapor Keluar
    Login Terakhir:
    27 Maret 2024 22:12:51
  • SUNARYO

    Kasi Pemerintahan

    Lupa Melapor Keluar
    Login Terakhir:
    10 Agustus 2023 08:13:04
  • EDWINOR HESTI WIRANTI

    Staf Pemerintahan Desa

    Tidak Ada di Kantor
    Login Terakhir:
    31 Januari 2024 13:21:45

settings Pengaturan Layar

Kami Siap Mewujudnya Masyarakat Desa yang sehat, peduli, dan tanggap terhadap permasalahan kesehatan
Bulan Ini
Kelahiran
0 Orang
Kematian
2 Orang
Masuk
0 Orang
Pindah
3 Orang
Bulan Lalu
Kelahiran
0 Orang
Kematian
1 Orang
Masuk
3 Orang
Pindah
0 Orang

1

Hari Ini

3

Kemarin

10

Minggu Ini

63

Bulan Ini

76

Bulan Lalu

220

Tahun Ini

1,077

Tahun Lalu

3,770

Total
fingerprint
Terapkan Tanda Tangan Digital di Dokumen Pajak

05 Januari 2021 22:21:01 436 Kali

adan Pendapatan Daerah Kabupaten Mojokerto telah mengalihkan pelayanan Pajak Daerah dari offline ke online. Mulai dari administrasi PBB-P2, pelaporan, hingga pembayaran pajak. Seluruh layanan tersebut dapat diakses wajib pajak melalui sipanjol.mojokertokab.go.id.

Untuk mendukung pelaksanaan aplikasi pajak daerah secara elektronik, Bapenda Kabupaten Mojokerto mengajukan permohonan Sertifikat Tanda Tangan Elektronik ke Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) yang bekerjasama dengan Badan Sertifikasi Elektronik (BSrE) pada Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Ini dilakukan untuk menjamin keamanan transaksi perpajakan secara elektronik. ’’Sekarang sudah proses,’’ ungkap kepala Bapenda Bambang Eko Wahyudi.

Dikatakannya, proses itu dilakukan dengan pengajuan sertifikat tanda tangan elektronik (TTE) ke Diskominfo, Senin (29/9). Dan BSrE sudah datang ke Mojokerto untuk proses penerapan TTE-nya. ’’Hal ini untuk melaksanakan Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Peraturan Bupati Mojokerto Nomor 77 Tahun 2019 tentang Sistem Elektronik Pajak Daerah,” jelas Bambang.

Dengan penerapan tanda tangan elektronik ini, kata mantan Kepala Dispenduk Capil ini, seluruh tanda tangan yang semula tercantum di dokumen perpajakan akan diganti dengan bentuk berbeda. Yakni QRcode. Sistem ini diyakini aman dari pemalsuan.

Sementara itu, Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Mojokerto, Ardi Sepdianto, mengatakan, tanda tangan elektronik merupakan bagian atau tahapan implementasi arsitektur SPBE Kabupaten Mojokerto yaitu keamanan data dan informasi.

Ardi menilai, terdapat sejumlah keuntungan yang diperoleh dengan tanda tangan elektronik. Pertama, hemat waktu. Karena, pimpinan atau kepala OPD dapat melakukan penandatanganan di manapun.

Kedua, hemat biaya. Dengan penerapan ini, tak lagi membutuhkan kertas, tinta dan printer untuk mencetak dokumen. Serta, menghemat biaya pengiriman dan penyimpanan.

Ketiga, sah di mata hukum. Karena tanda tangan digital telah memiliki payung hukum yaitu Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ke empat, lebih aman. Karena otentifikasi dokumen secara digital lebih aman dari tindakan pemalsuan tanda tangan dan juga meminimalisir risiko dokumen rusak atau hilang.

Ardi menegaskan, di tengah pandemi Covid-19 yang sampai dengan saat ini melanda Indonesia, tanda tangan elekronik merupakan salah satu pencegahan penyebaran virus. Karena, tak terjadi sentuhan fisik secara langsung. (ron)

*sumber : jawapos

chat
Kirim Komentar

Untuk artikel ini

person
stay_current_portrait
mail
chat

share Sinergi Program

account_circle Pemerintah Desa

reorder Peta Desa

assessment Statistik

folder Arsip Artikel


insert_photo Galeri

message Komentar Terkini

  • person Nafa novianti

    date_range 13 Maret 2024 02:12:37

    Ini bagus sangat mengedukasi sekali, agar remaja zaman [...]
  • person Muhammad Ravit

    date_range 01 Februari 2024 02:46:14

    Sangat mudah dalam mencari tugas [...]
  • person Arsiani

    date_range 09 Februari 2023 15:12:24

    Pendampingan ibu hamil [...]

contacts Media Sosial

reorder Fanspage Desa Kumitir

map Wilayah Desa

Alamat : Jln. Candi Tikus No. 58
Desa : Kumitir
Kecamatan : Jatirejo
Kabupaten : Mojokerto
Kodepos : 61373
Telepon : 03210
No. HP :
Email : pemdes.kumitir@gmail.com

assessment Statistik Pengunjung

Hari ini : 2.015
Kemarin : 2.982
Total Pengunjung : 679.691
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 54.221.110.87
Browser : Tidak ditemukan
TRANSPARANSI ANGGARAN
Sumber Data : Siskeudes
insert_chart
APBDesa 2022 Pelaksanaan

Realisasi | Anggaran

Pendapatan Desa
Rp. 2.540.621.230,00 | Rp. 2.580.704.600,00
98.45 %
Belanja Desa
Rp. 2.436.993.981,78 | Rp. 2.735.184.031,00
89.1 %
Pembiayaan Desa
Rp. 162.102.431,00 | Rp. 162.102.431,00
100 %
insert_chart
APBDesa 2022 Pendapatan

Realisasi | Anggaran

Hasil Aset Desa
Rp. 241.396.000,00 | Rp. 279.496.000,00
86.37 %
Dana Desa
Rp. 767.829.000,00 | Rp. 767.829.000,00
100 %
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp. 104.125.600,00 | Rp. 104.125.600,00
100 %
Alokasi Dana Desa
Rp. 426.254.000,00 | Rp. 426.254.000,00
100 %
Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota
Rp. 1.000.000.000,00 | Rp. 1.000.000.000,00
100 %
Bunga Bank
Rp. 1.016.630,00 | Rp. 3.000.000,00
33.89 %
insert_chart
APBDesa 2022 Pembelanjaan

Realisasi | Anggaran

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp. 765.373.711,78 | Rp. 803.698.120,73
95.23 %
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp. 1.213.976.520,00 | Rp. 1.235.783.880,00
98.24 %
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa
Rp. 28.450.000,00 | Rp. 46.916.910,27
60.64 %
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
Rp. 107.098.750,00 | Rp. 326.690.120,00
32.78 %
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp. 322.095.000,00 | Rp. 322.095.000,00
100 %