rss_feed

Desa Kumitir

Jln. Candi Tikus No. 58
Kecamatan Jatirejo Kabupaten Mojokerto Provinsi Jawa Timur , Kode Pos 61373

03210 mail_outline pemdes.kumitir@gmail.com

Hari Libur Nasional
Hari Buruh Internasional / Pekerja
  • MOKHAMAD KHOIRUN

    Kepala Desa

    Tidak Ada di Kantor
    Login Terakhir:
    07 November 2023 12:40:22
  • LUKMAN TEGUH PRASETYA

    Sekretaris Desa

    Tidak Ada di Kantor
    Login Terakhir:
    27 Desember 2023 07:11:42
  • AKHMAD RIZKY DWI SAMPURNA

    Kaur Umum dan Tata Usaha

    Tidak Ada di Kantor
    Login Terakhir:
    18 Februari 2024 16:03:28
  • KURNIA DWI AISYAH

    Kaur Keuangan

    Tidak Ada di Kantor
    Login Terakhir:
    23 April 2024 08:55:55
  • M. KHUSAINI

    Kasi Kesra

    Tidak Ada di Kantor
    Login Terakhir:
    17 April 2024 14:03:11
  • INDRI DWI WAHYUNI

    Kasi Pelayanan

    Tidak Ada di Kantor
    Login Terakhir:
    25 April 2024 08:25:14
  • SUWAYAH

    Kaur Perencanaan

    Tidak Ada di Kantor
  • ZAINI MUSTOFA

    Kepala Dusun Kumitir

    Tidak Ada di Kantor
    Login Terakhir:
    22 April 2024 17:52:52
  • NIRRIAWANG MAHALILA

    Kepala Dusun Bendo

    Tidak Ada di Kantor
    Login Terakhir:
    09 April 2024 11:25:39
  • WIJI YULI FIRLIAWAN

    Kepala Dusun Sedati

    Tidak Ada di Kantor
    Login Terakhir:
    24 April 2024 08:37:58
  • SUNARYO

    Kasi Pemerintahan

    Tidak Ada di Kantor
    Login Terakhir:
    10 Agustus 2023 08:13:04
  • EDWINOR HESTI WIRANTI

    Staf Pemerintahan Desa

    Tidak Ada di Kantor
    Login Terakhir:
    31 Januari 2024 13:21:45

settings Pengaturan Layar

Kami Siap Mewujudnya Masyarakat Desa yang sehat, peduli, dan tanggap terhadap permasalahan kesehatan
Bulan Ini
Kelahiran
1 Orang
Kematian
2 Orang
Masuk
2 Orang
Pindah
0 Orang
Bulan Lalu
Kelahiran
0 Orang
Kematian
2 Orang
Masuk
0 Orang
Pindah
3 Orang

2

Hari Ini

4

Kemarin

19

Minggu Ini

47

Bulan Ini

63

Bulan Lalu

267

Tahun Ini

1,077

Tahun Lalu

3,817

Total
fingerprint
Visi dan Misi PPID

27 April 2019 22:37:17 1.128 Kali

VISI DAN MISI TIM  PPID

VISI :

DENGAN TRANSPARASI KITA TINGKATKAN KEPERCAYAAN MASYARAKAT PADA PEMERINTAH

MISI :

  1. MENINGKATKAN PENGELOLAAN DAN PELAYANAN INFORMASI YANG BERKUALITAS
  2. MEMBANGUN DAN MENGEMBANGKAN SISTEM PENYEDIAAN DAN LAYANAN INFORMASI BERBASIS TEKNOLOGI DIGITAL (WEBSITE, MEDIA SOSIAL ATAU VIDEO INFOGRAFIS)
  3. MENINGKATKAN SUMBER DAYA MANUSIA

MOTO :

CEPAT, TEPAT, AKURAT DAN BERMANFAAT

 

PPID MEMPUNYAI TUGAS ANTARA LAIN:

  1. mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi dari PPID Pembantu yang meliputi:
    • informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala;
    • informasi yang wajib tersedia setiap saat;
    • informasi terbuka lainnya yang diminta pemohon informasi publik.
  2. menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi kepada publik;
  3. melakukan verifikasi bahan informasi publik;
  4. melakukan uji konsekuensi atas informasi yang dikecualikan;
  5. melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi; dan
  6. menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat.

 

PPID mempunyai tanggung jawab, antara lain:

  1.  mengkoordinasikan penyimpanan dan pendokumentasian seluruh informasi publik;
  2. mengkoordinasikan penyediaan dan pelayanan seluruh informasi publik di bawah penguasaan masing-masing yang dapat diakses oleh publik;
  3. menjaga kerahasiaan informasi yang dikecualikan kepada masyarakat dan/atau pemohon informasi publik;
  4. menjamin keakuratan informasi yang diberikan kepada masyarakat dan/atau pemohon informasi publik

Dalam Melaksanakan Tugas Dan Tanggung Jawabnya, PPID Berwenang:

  1.  menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  2. meminta dan memperoleh informasi dari unit kerja/komponen/satuan kerja yang menjadi cakupan kerjanya;
  3. mengkoordinasikan pemberian pelayanan informasi dengan PPID Pembantu dan/atau Pejabat Fungsional yang menjadi cakupan kerjanya;
  4. menentukan atau menetapkan suatu informasi dapat/tidaknya diakses oleh publik; dan
  5. menugaskan PPID Pembantu dan/atau Pejabat Fungsional untuk membuat, mengumpulkan, serta memelihara informasi dan dokumentasi untuk kebutuhan organisasi.
chat
Kirim Komentar

Untuk artikel ini

person
stay_current_portrait
mail
chat

share Sinergi Program

account_circle Pemerintah Desa

reorder Peta Desa

assessment Statistik

folder Arsip Artikel


insert_photo Galeri

message Komentar Terkini

  • person Nafa novianti

    date_range 13 Maret 2024 02:12:37

    Ini bagus sangat mengedukasi sekali, agar remaja zaman [...]
  • person Muhammad Ravit

    date_range 01 Februari 2024 02:46:14

    Sangat mudah dalam mencari tugas [...]
  • person Arsiani

    date_range 09 Februari 2023 15:12:24

    Pendampingan ibu hamil [...]

contacts Media Sosial

reorder Fanspage Desa Kumitir

map Wilayah Desa

Alamat : Jln. Candi Tikus No. 58
Desa : Kumitir
Kecamatan : Jatirejo
Kabupaten : Mojokerto
Kodepos : 61373
Telepon : 03210
No. HP :
Email : pemdes.kumitir@gmail.com

assessment Statistik Pengunjung

Hari ini : 90
Kemarin : 808
Total Pengunjung : 743.133
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 3.144.124.232
Browser : Mozilla 5.0
TRANSPARANSI ANGGARAN
Sumber Data : Siskeudes
insert_chart
APBDesa 2022 Pelaksanaan

Realisasi | Anggaran

Pendapatan Desa
Rp. 2.540.621.230,00 | Rp. 2.580.704.600,00
98.45 %
Belanja Desa
Rp. 2.436.993.981,78 | Rp. 2.735.184.031,00
89.1 %
Pembiayaan Desa
Rp. 162.102.431,00 | Rp. 162.102.431,00
100 %
insert_chart
APBDesa 2022 Pendapatan

Realisasi | Anggaran

Hasil Aset Desa
Rp. 241.396.000,00 | Rp. 279.496.000,00
86.37 %
Dana Desa
Rp. 767.829.000,00 | Rp. 767.829.000,00
100 %
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp. 104.125.600,00 | Rp. 104.125.600,00
100 %
Alokasi Dana Desa
Rp. 426.254.000,00 | Rp. 426.254.000,00
100 %
Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota
Rp. 1.000.000.000,00 | Rp. 1.000.000.000,00
100 %
Bunga Bank
Rp. 1.016.630,00 | Rp. 3.000.000,00
33.89 %
insert_chart
APBDesa 2022 Pembelanjaan

Realisasi | Anggaran

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp. 765.373.711,78 | Rp. 803.698.120,73
95.23 %
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp. 1.213.976.520,00 | Rp. 1.235.783.880,00
98.24 %
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa
Rp. 28.450.000,00 | Rp. 46.916.910,27
60.64 %
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
Rp. 107.098.750,00 | Rp. 326.690.120,00
32.78 %
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp. 322.095.000,00 | Rp. 322.095.000,00
100 %