Pemberlakuan Absensi Online Di Lingkup Pemerintah Desa Kumitir

22 19-0
AdminUtama
Dibaca 365 Kali
Pemberlakuan Absensi Online Di Lingkup Pemerintah Desa Kumitir

Saatnya memajukan desa dengan teknologi digital. Pada  era industry 4.0 saat ini, segala sesuatu sudah berbasis digital. Semua lini sudah memanfaatkan  fasilitas teknologi untuk kemudahan beraktivitas.

Begitupun juga terlihat dilingkup Kantor Pemerintah Desa Kumitir kemajuan teknologi sudah diterapkan di beberapa layanan seperti halnya pemberlakuan absensi perangkat desa berbasis online.

Pada Selasa tanggal 17 Mei 2022 di lingkup Pemerintah Desa Kumitir telah memberlakukan absensi Online. Absensi perangkat desa ini menggunakan Alat RF ID. Yang dimana proses absensi tersebut menggunakan kartu identitas perangkat dalam hal ini yaitu menggunakan KTP masing-masing.

Menurut penurutan Plt Sekretaris Desa Bapak Luqman “Pemberlakuan  Absensi ini untuk mengetahui kehadiran perangkat desa yang berada di kantor ataupun yang berada di luar kantor.”

Penerapan absensi ini dalam rangka peningkatan disiplin dalam upaya meningkatkan kesejahteraan dan meningkatkan pelayanan masyarakat.