rss_feed

Desa Kumitir

Jln. Candi Tikus No. 58
Kecamatan Jatirejo Kabupaten Mojokerto Provinsi Jawa Timur , Kode Pos 61373

03210 mail_outline pemdes.kumitir@gmail.com

Hari Libur Nasional
Hari Buruh Internasional / Pekerja
  • MOKHAMAD KHOIRUN

    Kepala Desa

    Tidak Ada di Kantor
    Login Terakhir:
    07 November 2023 12:40:22
  • LUKMAN TEGUH PRASETYA

    Sekretaris Desa

    Tidak Ada di Kantor
    Login Terakhir:
    27 Desember 2023 07:11:42
  • AKHMAD RIZKY DWI SAMPURNA

    Kaur Umum dan Tata Usaha

    Tidak Ada di Kantor
    Login Terakhir:
    18 Februari 2024 16:03:28
  • KURNIA DWI AISYAH

    Kaur Keuangan

    Tidak Ada di Kantor
    Login Terakhir:
    23 April 2024 08:55:55
  • M. KHUSAINI

    Kasi Kesra

    Tidak Ada di Kantor
    Login Terakhir:
    17 April 2024 14:03:11
  • INDRI DWI WAHYUNI

    Kasi Pelayanan

    Tidak Ada di Kantor
    Login Terakhir:
    25 April 2024 08:25:14
  • SUWAYAH

    Kaur Perencanaan

    Tidak Ada di Kantor
  • ZAINI MUSTOFA

    Kepala Dusun Kumitir

    Tidak Ada di Kantor
    Login Terakhir:
    22 April 2024 17:52:52
  • NIRRIAWANG MAHALILA

    Kepala Dusun Bendo

    Tidak Ada di Kantor
    Login Terakhir:
    09 April 2024 11:25:39
  • WIJI YULI FIRLIAWAN

    Kepala Dusun Sedati

    Tidak Ada di Kantor
    Login Terakhir:
    24 April 2024 08:37:58
  • SUNARYO

    Kasi Pemerintahan

    Tidak Ada di Kantor
    Login Terakhir:
    10 Agustus 2023 08:13:04
  • EDWINOR HESTI WIRANTI

    Staf Pemerintahan Desa

    Tidak Ada di Kantor
    Login Terakhir:
    31 Januari 2024 13:21:45

settings Pengaturan Layar

Kami Siap Mewujudnya Masyarakat Desa yang sehat, peduli, dan tanggap terhadap permasalahan kesehatan
Bulan Ini
Kelahiran
1 Orang
Kematian
2 Orang
Masuk
2 Orang
Pindah
0 Orang
Bulan Lalu
Kelahiran
0 Orang
Kematian
2 Orang
Masuk
0 Orang
Pindah
3 Orang

1

Hari Ini

4

Kemarin

18

Minggu Ini

46

Bulan Ini

63

Bulan Lalu

266

Tahun Ini

1,077

Tahun Lalu

3,816

Total
fingerprint
Untari Dorong Cagar Budaya Majapahit Diperdakan

16 April 2021 21:46:28 524 Kali

Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Jawa Timur Dr. Sri Untari Bisowarno mengatakan, bersama Komisi E DPRD Jatim, pihaknya mendorong adanya peraturan daerah (perda) tentang perlindungan cagar budaya Majapahit.

Komitmen Komisi E itu dia sampaikan dalam kunjungannya ke Kantor Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Trowulan, Mojokerto, Jumat (16/4/2021).  

“Semestinya perda ini dibuat oleh DPRD Provinsi Jatim untuk bisa mendukung agar lokus dari situs ini terjaga sehingga tidak semuanya dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat modern seperti sekarang, misalkan perumahan, penggalian batu bata yang ada selama ini,” kata Untari.

Perempuan yang juga menjabat Sekretaris DPD PDI Perjuangan Jawa Timur itu mengungkapkan, bahwa diskusi antara BPCB dan komisi E sudah mengarah pada kesepahaman supaya DPRD Jatim membuat perda perlindungan lokasi cagar budaya Kerajaan Majapahit.

Alasannya, tambah Untari, temuan situs-situs cagar budaya tersebut berada di lintas wilayah yaitu Kabupaten Mojokerto, Kota Mojokerto, dan Kabupaten Jombang.

“Dengan adanya pelestarian situs cagar budaya melalui Perda, akan menjamin status hukum terhadap perlindungan situs. Juga menjamin adanya partisipasi dan kontribusi Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk pelestarian cagar budaya,” jelas Untari.

Legislator dari dapil Malang Raya itu juga berharap DPRD Jatim melakukan kunjungan kerja ke kementerian terkait, dalam rangka membangun kesepahaman tentang pembagian tugas antara provinsi Jawa Timur dan Pusat.

Kemudian diintegrasikan dalam bentuk kebijakan politik bersama dalam upaya untuk melindungi cagar budaya Majapahit.

“Karena ini sesuatu yang amat strategis bagi sebuah khazanah penemuan sejarah bangsa Indonesia, maka saya sebagai anggota Komisi E mengusulkan agar pemerintah pusat ikut fokus melihat hal ini,” beber Untari.

Selain itu, dia mengusulkan perlindungan cagar budaya Majapahit perlu dimasukkan sebagai bagian dari percepatan pembangunan yang tertuang dalam Perpres No.80 tahun 2020 agar kebijakan pusat dan provinsi terintegrasi dengan pemerintah kabupaten/kota terkait.

“Sehingga harapan untuk bisa munculnya situs ini (cagar budaya Majapahit) sebagai salah satu warisan budaya leluhur akan terwujud,” ujarnya.

Dalam kunjungan tersebut, Untari juga menyampaikan gagasannya, bahwa untuk mengembangkan cagar budaya diperlukan pola-pola strategis yang menjadi desain khusus untuk penelitian, pelestarian, pengembangan, dan lain-lain.

Menurut Untari, pengembangan pola strategis tentang budaya masa lalu yang positif, dapat diambil dan dikembangkan.

“Komisi E DPRD Jatim berkunjung dan ingin mengetahui lebih mendalam upaya yang dilakukan BPCB terhadap Situs Kumitir. Sekaligus komitmen kami dalam pelestarian cagar budaya,” tutup Untari. (set/pr)

chat
Kirim Komentar

Untuk artikel ini

person
stay_current_portrait
mail
chat

share Sinergi Program

account_circle Pemerintah Desa

reorder Peta Desa

assessment Statistik

folder Arsip Artikel


insert_photo Galeri

message Komentar Terkini

  • person Nafa novianti

    date_range 13 Maret 2024 02:12:37

    Ini bagus sangat mengedukasi sekali, agar remaja zaman [...]
  • person Muhammad Ravit

    date_range 01 Februari 2024 02:46:14

    Sangat mudah dalam mencari tugas [...]
  • person Arsiani

    date_range 09 Februari 2023 15:12:24

    Pendampingan ibu hamil [...]

contacts Media Sosial

reorder Fanspage Desa Kumitir

map Wilayah Desa

Alamat : Jln. Candi Tikus No. 58
Desa : Kumitir
Kecamatan : Jatirejo
Kabupaten : Mojokerto
Kodepos : 61373
Telepon : 03210
No. HP :
Email : pemdes.kumitir@gmail.com

assessment Statistik Pengunjung

Hari ini : 64
Kemarin : 808
Total Pengunjung : 743.107
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 3.149.27.202
Browser : Mozilla 5.0
TRANSPARANSI ANGGARAN
Sumber Data : Siskeudes
insert_chart
APBDesa 2022 Pelaksanaan

Realisasi | Anggaran

Pendapatan Desa
Rp. 2.540.621.230,00 | Rp. 2.580.704.600,00
98.45 %
Belanja Desa
Rp. 2.436.993.981,78 | Rp. 2.735.184.031,00
89.1 %
Pembiayaan Desa
Rp. 162.102.431,00 | Rp. 162.102.431,00
100 %
insert_chart
APBDesa 2022 Pendapatan

Realisasi | Anggaran

Hasil Aset Desa
Rp. 241.396.000,00 | Rp. 279.496.000,00
86.37 %
Dana Desa
Rp. 767.829.000,00 | Rp. 767.829.000,00
100 %
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp. 104.125.600,00 | Rp. 104.125.600,00
100 %
Alokasi Dana Desa
Rp. 426.254.000,00 | Rp. 426.254.000,00
100 %
Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota
Rp. 1.000.000.000,00 | Rp. 1.000.000.000,00
100 %
Bunga Bank
Rp. 1.016.630,00 | Rp. 3.000.000,00
33.89 %
insert_chart
APBDesa 2022 Pembelanjaan

Realisasi | Anggaran

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp. 765.373.711,78 | Rp. 803.698.120,73
95.23 %
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp. 1.213.976.520,00 | Rp. 1.235.783.880,00
98.24 %
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa
Rp. 28.450.000,00 | Rp. 46.916.910,27
60.64 %
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
Rp. 107.098.750,00 | Rp. 326.690.120,00
32.78 %
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp. 322.095.000,00 | Rp. 322.095.000,00
100 %